Selasa, 19 April 2016

Ciri khas kontrak Asuransi Kesehatan



Berbagi ialah hal yang paling di sukai oleh seluruh Manusia, dengan berbagi, kalian dapat bertukar informasi dan membuat wawasan/pengetahuan kalian bertambah, tentunya. Berbagi bukan hanya soal makanan dan minuman atau lainnya, Ilmu (pengetahuan) juga dapat di bagi, dari berbagi kalian dapat menambah teman. Untuk itu mari berbagi! Di sini akan ada sedikit pengetahuan tentang kontrak Asuransi Kesehatan, seperti apa itu? Yuk kalian perhatikan, semoga bermanfaat supaya dapat membantu kalian untuk ke depannya.
  
BERSIFAT ALEATORY.
Kontrak pada umumnya mempunyai keseimbangan nilai tukar (economic value) antara kewajiban dan hak bagi pihak pertama maupun pihak kedua. Namun kontrak asuransi memberikan nilai manfaat jauh lebih besar dibandingkan kewajiban premi yang harus dibayarkan oleh peserta. Sebagai contoh, seseorang yang menjadi peserta asuransi kesehatan membayar premi sebesar Rp 300.000 tiap bulan. Baru saja 5 (lima) bulan ia membayar premi ia terkena serangan jantung dan memerlukan pembedahan yang memakan biaya (nilai tukar) Rp 160 juta. Asuradur akan memberikan manfaat tersebut, walaupun premi yang dibayarkan baru Rp. 1.500.000,. juta (5 x Rp 300.000), karena dalam kontrak asuransi tersebut pembedahan jantung ditanggung penuh. Tanpa
kontrak yang bersifat aleatori, tidak mungkin peserta yang membayar premi Rp. 1.500.000,. juta, mendapatkan manfaat Rp 160 juta. Dalam hal ini, peserta tersebut tidak berhutang Rp 158.5 Juta ke perusahaan asuransi. Jika saja ia berhenti menjadi peserta setelah itu, peserta tidak mempunyai kewajiban membayar premi lagi, sebaliknya peserta tersebut juga tidak mempunyai hak mendapatkan manfaat lagi dan juga tidak akan dituntut untuk melunasi selisih biaya sebesar Rp 158.5 Juta. Sebaliknya, seorang peserta atau pemegang polis yang telah membayar premi sebesar Rp 250.000 per bulan selama 10 tahun (total 10x12xRp.250.000 atau Rp 30 juta, tanpa perhitungan bunga), akan tetapi ia tidak pernah sakit, sehingga tidak pernah mengklaim manfaat asuransi. Peserta itu tidak berhak sama sekali atas manfaat asuransi (menerima hak senilai Rp 0 rupiah), karena tidak ada kondisi yang memenuhi ketentuan kontrak (sifat kondisional). Asuradur tetap berhak menerima Rp 30 juta (plus bunga) tanpa kewajiban membayar apapun kepada tertanggung.
BERSIFAT ADHESI.  
Dalam ikatan kontrak pada umumnya kedua belah pihak mempunyai informasi yang relatif seimbang tentang nilai tukar dan kualitas barang atau jasa yang diatur dalam kontrak. Namun pada kontrak asuransi, pihak peserta atau pemegang polis, khususnya pada asuransi individual, tidak memiliki informasi yang seimbang dengan informasi yang dimiliki asuradur. Asuradur tahu lebih banyak tentang probabilitas terjadinya sakit dan biaya-biaya pengobatan yang diperlukan untuk mengobati sakit tersebut, sedangkan pihak peserta tidak mengetahuinya dengan baik. Akibatnya, sulit bagi peserta untuk menilai apakah premi yang dibebankan kepada mereka itu murah, wajar, atau terlalu mahal. Dengan kata lain, peserta berada pada posisi yang lemah (ignorance). Itulah sebabnya, dalam industri asuransi dimanapun di dunia, pemerintah selalu mengatur dan mengawasi secara ketat berbagai aspek penyelenggaraan asuransi baik dalam hal paket jaminan dan ketentuan polis menyangkut isi, bahasa, dan bahkan ukuran huruf dalam polis, dan berbagai persyaratan asuradur yang menjamin peserta akan menerima haknya, jika obyek asuransi terjadi. Dalam dunia asuransi, kontrak semacam ini sering disebut sebagai kontrak take it or leave it

Tidak ada komentar:

Posting Komentar